Rabu, 13 Juni 2018

syariah makalah

MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DEMI MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI JAWA BARAT YANG BERKUALITAS




KATA PENGANTAR


Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang telah memberikan penulis berkah dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul “MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DEMI MENCAPAI PERTUMBUHAN EKONOMI JAWA BARAT YANG BERKUALITAS” sebagai salah satu prasyarat dalam mengikuti Olimpiade Sains Nasional tahun 2018 bidang ekonomi.

Segala upaya telah penulis lakukan untuk menulis makalah ini dengan sebaik-baiknya. Sekiranya penulis ingin memohon maaf atas adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam makalah ini karena sesungguhnya kesempurnaan hanyalah milik Allah.


DAFTAR ISI












BAB I PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Pembentukan sistem perbankan syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Dewasa ini, perkembangan industri perbankan syariah dinilai cukup mengesankan. Data per februari 2018 menunjukan adanya pertumbuhan aset perbankan syariah sebesar 20,65% dengan total nasabah yang mencapai 22 juta nasabah, angka tersebut menunjukan adanya pertumbuhan positif pada industri perbankan syariah jika dibandingkan dengan pertumbuhan aset pada oktober 2017 yang mencapai angka 19,79% dan nasabah yang berjumlah 20 juta nasabah. Namun secara garis besar, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia belum sesuai dengan harapan dan potensi yang ada. Hal tersebut tercermin dari market share keuangan syariah Indonesia yang masih relatif kecil yakni hanya berkisar di angka 5 persen, Angka tersebut berada jauh di bawah negara mayoritas Muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab dengan 19,6 persen, Malaysia yang mencapai 23,8 persen serta Arab Saudi 51,1 persen.
Salah satu provinsi yang memiliki pertumbuhan perbankan syariah yang cukup baik adalah jawa barat, bahkan di tahun 2017 pertumbuhan perbankan syariah di jawa barat melampaui pertumbuhan perbankan syariah nasional dengan aset perbankan syariah di Jawa Barat tumbuh hingga 15,8 persen, melebihi rata-rata nasional yang hanya 10 persen.

1.2 Rumusan Masalah

            Berdasarkan potensi yang ada pada pertumbuhan industri perbankan syariah di jawa barat, penulis mencoba membahas:
1.      Bagaimana kondisi pertumbuhan industri perbankan syariah di jawa barat?
2.      Hambatan2 yang ada dalam pertumbumbuhan perbankan syariah di jawa barat?
3.      Apa saja upaya yang dilakukan untuk menghilangkan hambatan2 dan meningkatkan laju pertumbuhan industri perbankan syariah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas baik di indonesia maupun khususnya provinsi jawa barat?

1.3 Tujuan Penulisan

          Tujuan dari penulisan makalah ini diantaranya adalah:
1.      Mengetahui keadaan perbankan syariah di jawa barat.
2.      Mengetahui hambatan yang ada dalam pertumbuhan perbankan syariah di jawa barat.
3.      Mengetahui upaya yang dapat dilakukan untu mengatasi hambatan2 dan meningkatkan laju pertumbuhan industri perbankan syariah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di provinsi jawa barat.

1.4 Manfaat Penulisan

          Manfaat dari penulisan makalah ini adalah:
1.      Sebagai bahan bacaan masyarakat untuk mengetahui tentang pertumbuhan industri perbankan syariah khususunya di provinsi jawa barat.
2.      Menambah kemampuan penulis dalam pembuatan karya ilmiah berupa makalah.

1.5 Batasan penulisan

            Penulis hanya menganalisa kondisi pertumbuhan industri perbankan syaiah di provinsi jawa barat dan mengetahui hambatan serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan laju pertumbuhan industri perbankan syariah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas di provinsi jawa barat.

1.6 Metode Penulisan

            Penulis hanya menggunakan metode kepustakaan yaitu dengan cara Studi Pustaka (dalam hal ini penulis membaca buku-buku dan artikel-artikel baik di Koran maupun internet yang berkaitan dalam penulisan makalah ini).









BAB II

LANDASAN TEORI


2.1 Teori Bank syariah

1.   Pengartian Bank Syariah
Bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang berlandaskan hukum-hukum agama islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan jalan menggunakan konsep bagi hasil dan bagi resiko sebagai sistem utama dan menghapuskan sistem keuangan yang dilandasi dengan anggapan kepastian keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya. (Schaik)
perbankan syariah yaitu segala sesuatu yang berkaitan bank syariah dan unit usaha syariah yang mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, hingga proses pelaksanaan kegiatan usahanya. (UU No.21 Tahun 2008)
Istilah Bank dalam literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik, istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda, Namun secara teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah.
2.  Fungsi Bank Syariah
a.    Penghimpun Dana
Mirip dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.

b.   Penyalur Dana
Dana yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah, selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.

c.    Memberikan Pelayanan Jasa Bank
Dalam kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan lainnya.


3.     Tujuan Bank Syariah
Tujuan perbankan Islam yaitu sebagai penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim. (Handbook of Islamic Banking).

2.2 Teori Pertumbuhan Ekonomi

1. Pengartian          
Pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan dalam pendapatan nasional tanpa melihat apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk. Terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi seperti tanah dan kekayaan alam, jumlah dan mutu penduduk, barang modal dan tingkat teknologi, uang, manajemen, kwirausahaan, informasi, sistem social, dan luas pasar sebagai sumber pertumbuhan. Sehingga dapat kita tulis dalam fungsi berikut. (Rahardja, 2015: 148)
Q = f(K, L, T, U, M, W, I)
Di mana:
Q = output atau PDB                          U = uang
K = barang modal                               M = manajemen
L = tenaga kerja                                  W = kewirausahaan (entrepreneurship)
T = teknologi                                       I = informasi
Persamaan diatas menjelaskan faktor – faktor yang mempengaruhi output atau PDRB suatu daerah.
2.   Teori Pertumbuhan Ekonomi
Adapun teori – teori pertumbuhan ekonomi, yaitu: (Rahardja, 2015: 36)
a.      Teori Pertumbuhan Ekonomi Klasik
Teori ini dikemukakanoleh Adam Smith, David Ricardo, Thomas Robert Malthus, dan John Stuart Mill. Teori ini menyatakan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi yaitu jumlah penduduk, jumlah persediaan barang modal, luas tanah da kekayaan alam, serta tingkat teknologi yang digunakan.

b.      Teori Pertumbuhan Ekonomi Neoklasik
Robert Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika ada pertumbuhan output. Pertumbuhan output terjadi ketika dua faktor produksi yaitu modal dan tenaga kerja dikombinasikan, dalam hal ini teknologi dianggap konstan.

c.       Teori Harrod-Domar
Roy F. Harrord dan Evsey D. Dommar menekankan teori ini pada pentingnya investasi terhadap pertumbuhan ekonomi, sebab investasi akan meningkatkan stok barang modal yang memungkinkan terjadinya peningkatan output.



d.      Teori Rostow
Dikemukakan oleh Walt Whiteman Rostow dalam bukunya yang berjudul The Stages of Economic Growth. Bahwa ada 5 tahap pertumbuhan ekonomi yaitu: tahap masyarakat tradisional, tahap prasyarat lepas landas, tahap tinggal landas, tahap kematangan, dan tahap konsumsi tinggi.

e.       Teori Kuznet
Menurut pendapat  Simon Kuznets, pertumbuhan ekonomi adalah suatu kenaikan kemampuan jangka panjang suatu negara di dalam menyediakan berbagai macam jenis barang-barang ekonomi dalam jumlah yang banyak untuk penduduknya. Teori Pertumbuhan Ekonomi Modern Kuznets – Kemampuan ini akan tumbuh seiring dengan adanya perkembangan atau kemajuan teknologi dan juga penyesuaian kelembagaan serta ideologi.

f.       Teori Schumpter
Menurut Joseph A Schumpeter dalam bukunya yang berjudul The Theory of Economic Development, membahas mengenai peran pengusaha dalam pembangunan. Schumpeter menyimpulkan bahwa proses pertumbuhan ekonokmi pada dasarnya adalah proses inovasi yang dilakukan oleh para innovator dan wirausahawan.

2.3 Teori Pembangunan Ekonomi

1. Pengartian
Pembangunan ekonomi adalah suatu proses yang bertujuan untuk menaikan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara atau daerah melebihi tingkat pertumbuhan penduduk. (S. alam, 2006:25) Selain itu, pembangunan ekonomi berarti pertumbuhan ekonomi yang disertai perubahan dalam sikap, kelembagaan, dan struktural. (Rahardja, 2015: 72)
2.     Indikator Pembangunan Ekonomi
Beberapa indikator keberhasilan ekonomi dapat dikelompokan menjadi indikaor moneter dan moneter.

a.        Pendapatan Nasional Per Kapita
Salah satu manfaat dari perhitungan pendapatan perkapita adalah kita dapat membandingkan kondisi perekonomian dari waktu ke waktu. Suatu perekonomian dikatakan berhasil jika tingkat pertumbuhan perkapita naik secara terus menerus melebihi tingkat pertumbuhan penduduk. Perhitungan pendapatan nasional perkapita besarnya dinyatakan dalam satuan uang (moneter). Hal ini mengandung risiko bahwa nilai uang berubah sepanjang waktu. Perubahan yang terjadi biasanya berupa penurunan nilai riil uang akibat inflasi atau kenaikan tingkat harga. Oleh karena itu, perlu dihitung pendapatan nasional perkapita riil yang telah menghilangkan pengaruh tingkat inflasi. Rumus untuk menghitung pendapatan perkapita adalah:




b.   Indeks Pembangunan Manusia
Indeks pembangunan manusia (IPM) atau Human Development Indeks (HDI) adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup, melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia. HDI digunakan untuk mengklasifikasi apakah sebuah negara adalah negara maju, negara berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup.

Indeks ini pada 1990 oleh pemenang nobel India, Amartya Sen dan Mahbub Ul Haq seorang ekonomi Pakistan dibantu oleh Gustav Ranis dari Yale University dan Lord Merghnad Desai dari London School of Economics dan sejak itu dipakai oleh program pembangunan PBB pada laporan HDI tahunannya.

Digambarkan sebagai “pengukuran vulgar” oleh Amartya Sen karena batasannya, indeks ini lebih fokus pada hal-hal yang lebih sensitif dan berguna dari pada hanya sekedar pendapatan perkapita yang selama ini digunakan, dan indeks ini juga berguna bagi jembatan bagi peneliti yang serius untuk mengetahui hal-hal yang lebih terinci dalam membuat laporan pembangunan manusianya.
Pengertian Indeks Pembangunan Manusia
Dalam United Nations Development Programme (UNDP), pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbesar pilihan-pilihan bagi manusia (“aprocess of enlarging people’s choices”). Konsep atau definisi pembangunan manusia tersebut pada dasarnya mencakup dimensi pembangunan yang sangat luas. Dalam konsep pembangunan manusia, pembangunan seharusnya dianalisis serta dipahami dari sudut manusianya, bukan hanya dari pertumbuhan ekonominya




PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DI JAWA BARAT


3.1 Industri Perbankan Syariah Di Jawa Barat

            Perbankan syariah di Indonesia bukan lagi menjadi hal baru bagi masyarakat. Salah satu tujuan diadakannya perbankan syariah adalah sebagai alternatif bagi masyarakat sebagai intermediasi keuangan dimana menggunakan prinsip bagi hasil sehingga saling menguntungkan antara bank dan nasabah. Terdapat beberapa nilai yang ditonjolkan dari bank syariah antara lain adalah keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan adanya perbankan syariah di Indonesia, pembiayaan bagi sektor perekonomian nasional akan terus meningkat pula. Perkembangannya akan lebih intensif lagi karena sudah adanya landasan hukum yang dimiliki oleh perbankan syariah yaitu Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah. Pengembangan perbankan syariah mengacu pada rencana strategis seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Di beberapa daerah di indonesia sudah mulai dilakukan penginsentifan dalam pengembangan industri perbankan syariah, salah satu provinsi dengan tingkat pertumbuhan industri perbankan syariah yang cukup tinggi  adalah jawa barat.
            Dilihat dari data OJK maret 2018, total aset industri perbankan syariah di Provinsi Jawa Barat mencapai angka 48,5 Trilliun dan pertumbuhan market share provinsi jawa barat berada pada kisaran 8,06 persen. Meskipun terbilang cukup baik, pertumbuhan pangsa pasar jawa barat mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2015 berada pada angka 8,20% lalu mengalami penurunan pada tahun 2016 menjadi 8,15% dan tahun selanjutnya menjadi 8,14% dan pada triwulan pertama tahun 2018 menyentuh angka 8,06%. Menurut Kepala OJK KR 2 Jabar Sarwono, melambatnya pertumbuhan keuangan syariah ini terutama disebabkan infrastruktur dan teknologi yang tidak mumpuni. Hal tersebut ditambah dengan jumlah lembaga keuangan syariah yang relatif sedikit, aset yang relatif kecil, dan sumber daya manusia yang relatif minim dibandingkan dengan perbankan konvensional. Lembaga bank umum syariah (BUS) di Jabar terhitung hanya 11 unit. Sedangkan, unit usaha syariah (UUS) di Jabar hanya 8 unit. Plus, 8 unit bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Kendati demikian, kinerja perbankan syariah di jawa barat terus meningkat di tahun 2018 dilihat dari pertumbuhan asset sebesar 0,50%, dana pihak ketiga (DPK) sebesar 2,58% dan pembiayaan sebesar 1,18% dibandingkan desember 2017. (sumber: republika.co.id)   
            sementara itu, menurut deputi gubernur Bank Indonesia Rosmaya hadi, potensi jawa barat sebagai poros pemberdayaan industri perbankan dan perekonomian syariah dinilai cukup besar karena didukung oleh  sumber daya manusia yang cukup besar. Salah satunya adalah dengan banyaknya pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang tersebar di beberapa wilayah termasuk di Jawa Barat. Berdasarkan data Kementerian Agama RI dari 19.331 pesantren di indonesia. Sebanyak 9.067 pondok pesantren atau sekitar 47% berada di Jawa Barat. Hal ini menujukan bahwa wilayah Jabar berpotensi menjadi poros pemberdayaan ekonomi syariah. Mengacu pada data yang ada dapat dikatakan jika jumlah pondok pesantren tersebut dioptimalkan, maka Jawa Barat akan menjadi poros pemberdayaan ekonomi syariah.
Berdasarkan hasil penelitian Bank Indonesia terdapat 54 pesantren yang memiliki lebih dari 500 santri. Hal ini juga menunjukan Jabar memiliki potensi yang bisa diandalkan sebagai lembaga ekonomi syariah alternatif dalam pemberdayaan masyarakat. (sumber: kumparan.com)
            Industri perbankan syariah sendiri memiliki impact yang cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi di jawa barat, terhitung pada triwulan pertama tahun 2018 perbandingan total asset industri perbankan syariah mencapai 14,13% dari PDRB harga berlaku jawa barat dimana total asset perbankan syariah mencapai angka 48,5 trilliun dan PDRB jawa barat sebesar 343 trilliun rupiah. Selain itu perbankan syariah juga memiliki peranan penting dalam pengembangan usaha kecil dan menengah atau UKM di jawa barat. Terlihat dari peningkatan pembiayaan syariah sebesar 7,11% dari 29,57 trilliun pada januari 2017 menjadi 31,67 trilliun pada desember 2017, sementara sepanjang tahun 2018 pertumbuhannya mencapai 1,18% dan terus meningkat. Khusus sektor pembiayaan, terdapat lima besar sektor ekonomi yang dibiayai. Yakni, bukan lapangan usaha (53%), perdagagan besar (13,7%), konstruksi (7,72%), real estate dan sewaan (6,18%), serta jasa, sosbud dan hiburan (4,1%). Melihat data diatast, terlihat bahwa sejauh ini keuangan syariah dominan dipakai untuk sektor konsumtif. Hal ini belum sejalan dengan fokus OJK di tahun 2018 ini yaitu mendukung aspek pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya. (sumber: www.ojk.go.id)
            Data diatas menunjukkan adanya potensi dan peluang untuk menumbuhkan perbankan syariah di Jawa barat dan jika dikelola dengan baik dapat menghasilkan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian jawa barat. Akan tetapi, selain potensi yang begitu besar masih banyak ditemui banyak hambatan yang dapat memperlambat pertumbuhan industri perbankan syariah di jawa barat sehingga potensinya belum dimanfatkan secara optimal.

3.2 Hambatan-Hambatan Perkembangan Industri Perbankan Syariah

          Melihat dari data dan statistik OJK, industri perbankan syariah memang selalu mengalami pertumbuhan yang positif setiap tahunnya dan pertumbuhannya dinilai cukup baik dengan pertumbuhan asset yang mencapai 19-20% sepanjang tahun 2017. Kendati demikian, peranan bank syariah terhadap seluruh asset negara dinilai masih sangat kurang. Market share industri perbankan syariiah hanya menyentuh 8,05% pada awal 2018 (sumber: www.ojk.go.id). Capaian ini masih berada jauh di bawah negara-negara lain. Misalnya di Arab Saudi sudah mencapai 51,1%, Malaysia sudah mencapai 23,8%, Bahrain 25%, dan di Uni Emirat Arab sudah mencapai 19,6%. (sumber: www.satuislam.org)
Sama halnya di jawa barat, pangsa pasar ekonomi syariahnya hanya menyentuh angka 8,06% yang meski terlihat cukup baik namun masih dinilai kurang, selain itu pertumbuhan perindustrian perbankan syariah juga mengalami penurunan dari tahun ketahun dimana 10 tahun yang lalu pertumbuhannnya bisa mencapai 30% tetapi pada beberapa tahun terakhir hanya mencapai 10-20% padahal industri ini memiliki potesi yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi jawa barat maupun nasional. Kondisi Pertumbuhan industri perbankan syariah yang mengalami penurunan disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama, modal yang dimiliki oleh lembaga-lembaga syariah seperti bank masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional. OJK mencatat, dari 12 bank umum syariah (BUS) terdapat 10 BUS memiliki modal inti kurang dari Rp 2 triliun, dan belum ada BUS bermodal inti melebihi Rp 5 triliun sedangkan modal minimum untuk mendirikan bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 2/27/2000 tentang Bank Umum pasal 4 adalah sebesar 3 Triliyun Rupiah.‎ maka dari itu, karena memiliki modal yang kurang memadai bank-bank syariah kesulitan untuk mengembankan usahanya dan tidak dapat masuk lebih dalam ke pasar. Selain itu, pembiayaan pada bank syariah masih didominasi sektor konsumsi, semisal rumah tangga, yaitu 40,67 persen. Selain itu, produk DPK pun masih didominasi dana mahal, yaitu deposito, sebesar Rp 196 triliun, sementara dana murah, tabungan dan giro, lebih kecil, masing-masing Rp 100,83 triliun serta Rp 39,36 triliun. Hal itu membuat biaya operasional menjadi tinggi. (sumber: www.ojk.go.id)
Kedua, perbankan syariah belum memiliki teknologi selengkap perbankan konvensional, Hingga saat ini fitur-fitur yang dihadirkan bank syariah belum selengkap fitur bank konvensional. Kurangnya teknologi dan fitur yang ada di industri perbankan syariah ini tidak lepas dengan kurangnya modal yang dimiliki.
Ketiga, produk-produk yang ada pada bank syariah kurang bervariatif dan cenderung mirip dengan produk bank konvensional sehingga memberatkan persaingan karena model dan pasarnya tidak jauh dengan bank konvensional. Jika dilihat produk bank syariah masih minim, belum masuk ke sektor infrastruktur dan pertanian padahal cakupan yang dimiliki perbankan syariah cukup luas.
Keempat, tidak adanya konsep bunga seperti bank konvensional. Tidak adanya konsep bunga disebabkan bertentangan dengan hukum syariah yang melarang keras adanya riba dalam menjalankan keiatan perbankan, hilangnya konsep bunga menyebabkan ketertarikan masyarakat untuk mendepositokan uangnya ke bank syariah karena tidak mendapatkan keuntungan, selain itu konsep margin atau “bunga” pada perbankan syariah dinilai kurang menguntungkan bagi masyarakat.
Kelima, margin atau “bunga” pada perbankan syariah masih lebih mahal dari bunga pada bank konvensional. Hal ini terjadi karena saat ini market share bank syariah di Indonesia masih sangat kecil yakni berada pada kisaran 8%. (sumber: finance.detik.com)
Keenam, belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antar pemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah. Kurangnya koordinasi dengan pemerintah membuat perbankan syariah kesulitan untuk mengetahui legal perbankan seperti apa. pemerintah seharusnya turun tangan dalam mengembangkan industri perbankan syariah seperti contohnya di Malaysia dimana pemerintahannya mengeluarkan kebijakan yang mendukung seperti insentif pajak, bantuan riset, kemudian dana APBN-nya ditempatkan sebagian ke bank syariah.
Ketujuh, pertumbuhan bank syariah di Indonesia belum seiring dengan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang sistem operasional perbankan syariah. Meski bank syariah terus berkembang setiap tahunnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mengenal apa dan bagaimana bank syariah menjalankan kegiatan bisnisnya. Stigma masyarakat yang berpendapat bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah hanyalah produk-produk bank konvensional yang dipoles dengan penerapan akad-akad yang berkaitan dengan syariah seperti contohnya prinsip bagi hasil dan pembiayaan bank syariah yang bertumpu pada prinsip murabahah yang mengambil keuntungan dari margin dimana keduanya dianggap masih menyerupai konsep. Sehingga hal ini justru memunculkan anggapan negatif masyarakat bahwa kata syariah hanya sekedar lipstik dalam perbankan syariah sehingga masyarakat terutama yang beragama islam menganggap tidak adanya perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional, hal ini terbukti ketika tidak terjadinya rush di bank-bank konvensional saat dikeluarkannya  UU Perbankan Syariah No.21/2008.

3.3 Upaya Untuk Mengatasi Hambatan    Perkembangan Perbankan Syariah

Optimisme perindustrian bank syariah yang terus tumbuh dan berkembang juga diprediksikan akan dapat direalisasikan pada tahun 2018 ini. Meski tahun ini adalah tahun politik, dimana negara ini akan melaksanakan 171 pilkada secara serentak, sekaligus tahun ancaman krisis keuangan akibat bayang-bayang siklus krisis sepuluh tahunan, namun aset perbankan syariah diperkirakan akan terus berkembang.Paling tidak, ada beberapa variabel yang menjadi penguat keyakinan ini. Pertama, rencana konversi Bank NTB menjadi BUS diperkirakan akan menaikkan market share perbankan syariah terhadap perbankan nasional, untuk bisa menembus angka 6-7 persen, dari posisi 5,4 persen hari ini. (sumber: kabar24.bisnis.com )  Dengan telah disahkannya Perda konversi ini, maka kita optimis target pangsa pasar ini bisa dicapai. Kedua, upaya integrasi antara sektor perbankan syariah dengan sektor perekonomian syariah lainnya diperkirakan akan semakin kuat. Sebagai contoh, perkembangan industri halal, terutama pada industri makanan halal dan pariwisata halal, diperkirakan dapat mendongkrak pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan syariah melalui koordinasi yang tepat dan efektif antar entitas bisnis maupun antar otoritas. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memacu perkembangan insudtri perbankan syariah dapat dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut.
Pertama, penguatan modal dan peluasan skala usaha. Permodalan bank syariah perlu diperkuat secara signifikan  agar memiliki skala usaha yang memadai untuk melakukan ekspansi. Untuk itu mewujudkan itu, OJK telah mendorong  komitmen Bank umum Konvensional (BUK) untuk  mengoptimalkan perannya dan meningkatkan komitmennya untuk mengembangkan layanan perbankan  syariah hingga mencapai share minimal di atas 10% asset BUK induk. Bentuk peranan tersebut adalah pengembangan kegiatan business process leveraging antara bank syariah dan lembaga keuangan dalam satu grup usaha secara integratif. Strategi leverage model ini sangat signifikan dalam meningkatkan daya saing bank syariah dengan BUK maupun BUS pesaing di pasar regional yang memiliki skala ekonomi dan efisiensi yang tinggi. Selain meningkatkan daya saing yang juga cukup penting adalah program ini akan secara signifikan meningkatkan efisien dan menekan biaya operasional.  Karena itu  penerapan leverage model adalah suatu keniscayaan. Dalam Roadmap Perbankan syariah secara ekspislit disebutkan, bahwa setiap BUS, terutama hasil spin off diharapkan dapat memanfaatkan infrastruktur grup seperti jaringan kantor dan agen, point of sale, serta perangkat keras dan lunak teknologi informasi. Selain itu, BUS diharapkan dapat me-leverage sumber daya dan proses bisnis grup yang telah berjalan efisien, misalnya dalam hal riset, pemasaran, dan pengelolaan SDM. OJK akan mendorong setiap bank/grup usaha untuk menyusun rencana pengembangan business process leveraging yang melibatkan bank syariah, dan mempertimbangkan penerbitan ketentuan yang mendorong penerapannya. Dalam rangka memperkuat permodalan, perbankan syarah diharapkan lebih aktif menawarkan sahamnya kepada publik, khususnya kepada investor ritel yang diperkirakan semakin bertambah seiring peningkatan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Sejalan dengan penawaran kepada public, pemegang saham bank institusi diharapkan tetap menjadi pengendali dengan turut memberikan tambahan modal.
Kedua, peningkatan teknologi sistem keuangan syariah. Bank-bank syariah harus menginvestasikan danaya  dalam penyediaan teknologi informasi (TI). Dalam era financial  digital saat ini pemanfaatan TI dalam proses bisnis sudah semakin meluas dan menjadi suatu keharusan. Menurut Roadmap Ekonomi Syariah tahun 2015-2019 yang diterbitkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Industri yang cukup besar dalam pengeluaran sistem IT nya adalah industri perbankan dan jasa keuangan. Selain itu tren konsumen saat ini sudah menjadikan internet menjadi salah satu kebutuhan utama. Hal ini dapat dilihat dari lonjakan pengguna internet terutama saat era smartphone saat ini. Terkait dengan perkembangan tersebut, bank syariah tidak boleh ketinggalan dalam mengupgrade teknologi yang digunakan. Manfaat yang dapat dirasakan oleh bank syariah dengan sistem TI yang mutakhir adalah peningkatan jumlah nasabah dan efisiensi biaya. Jika kedua hal tersebut dapat tercapai maka kinerja bank syariah akan dapat lebih baik di tahun yang akan datang. Pada tahun 2018, mulai terdapat beberapa gebrakan baik dari bank-bank syariah maupun pemerintah diantaranya mulai tersedianya aplikasi mobile banking seperti yang dilakukan oleh bank mandiri dengan BSM mobil bankingnya, lalu ada Mega syariah mobile oleh bank mega, BCA syariah mobile oleh bank BCA, dan BTNS Mobile oleh bank BTA. Lalu strategi yang dilakukan oleh pemerintah berupa pembentukan Sharia Financial Center di daerah-daerah. Selain itu, strategi lain yang akan diterapkan pemerintah adalah dengan bekerja sama dengan universitas-universitas di indonesia untuk dijadikan pusat pengembangan industri perbankan syariah.
Ketiga, pengembangan variasi produk dan layanan. Pengembangan ini dimaksudkan agar produk dan layanan yang dikeluarkan oleh bank syariah dapat menjangkau dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Inovasi harus dilakukan agar produk bank syariah tidak monoton dan dominan murabahah di tengah bervarisanya kebutuhan  bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih menggunakan akad murabahah. Pemilihan akad ini dinilai kurang tepat karena  harga KPR akan menjadi lebih mahal atau murah dibanding konvensional sebagai akibat fixasi harga murabahah di tengah fluktuasi harga-harga di pasar.  Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  sering kali mendorong perbankan syariah untuk menciptakan produk-produk  yang inovatif dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang diterbitkan OJK.
Keempat, dibutuhkannya kebijakan pemerintah dalam membangun industri perbankan syariah. Beberapa langkah yang diambil pemerintah dalam pengembangan industri perbankan syariah adalah dengan cara spin-off bank konvensional.  Spin-off adalah proses pemisahan kepemilikan suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya. Menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off adalah ketika telah mencapai 50 persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun sejak berlakunya undang - undang. Saat ini sudah ada 8 unit usaha syariah yang telah melakukan spin-off dengan target pada tahun 2023 dimana semua unit usaha syariah berkewajiban melakukan spin off. Kepala Departemen Pengawas Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono mengatakan, percepatan itu tercermin dari beberapa pemain yang telah menyatakan akan memulai konversi usaha bank konvensional ke syariah hingga menyatakan siap spin off pada tahun depan. Salah satu bank yang akan melakukan spin off di tahun 2018 adalah Bank Pembanungan Daerah (BPD) Jawa Timur. BPD Jawa Timur (Jatim) yang telah membulatkan komitmen untuk melakukan spin off pada tahun depan. OJK telah memberikan restu terkait langkah tersebut. (sumber: keuangan.kontan.co.id)
BPD Nusa Tenggara Barat (NTB) juga disebut bakal segera melakukan konversi dari konvesional ke syariah sesegera mungkin, mengikuti jejak Bank Aceh yang telah lebih dulu. Jika kebijakan ini terealisasikan, maka akan semakin banyak bank syariah dan unit usaha syariah di indonesia sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses bank-bank syariah. Hal itu tentu akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat terutama yang beragama musli, beberapa manfaat yang dapat dirasakan adalah kita akan menikmati pelayanan yang lebih baik, margin pembiayaan yang  rendah, kepastian produk dan jasa yang makin kental syariah.
Kelima, dibutuhkannya sosialisasi dan edukasi tentang perbankan syariah di tiap daerah. Langkah ini diambil untuk mengedukasi masyarakat tentang produk dan jasa layanan perbankan syariah. Meskipun saat ini sudah banyak unit usaha syariah di tiap daerah, mash banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang produk, akad, dan jenis layanan yang ada di bank syariah, Selain itu masih banyak masyarakat yang tidak tahu perbedaan antara bank syariah dan bank kovensional. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menepis persepsi nuruk masyarakat terhadap bank syariah misalnya perbedaan bank syariah dengan bank konvensional hanya kosakata belaka yaitu “bunga “ diganti dengan “bagi hasil”. Sosialisasi ini juga dharapkan dapat memikat masyarakat terutama umat muslim agar bergabung dan menjadi nasabah di bank syariah sehingga dapat mendorong perkembangan industri perbankan syariah. Salah satu contoh sosialisasi yang dapat dilakukan adalah dengan menggelar pameran produk dan jasa perbankan syariah Expo IB Vaganza Depok. Pameran yang berlangsung selama 3 hari mulai Jumat hingga Minggu (6-8 Oktober 2017), ini dikuti 18 perbankan syariah, serta 1 BPR syariah, diantaranya BNI Syariah, BCA syariah, Bank Mandiri Syariah, dan BTN Syariah. (sumber: wartakota.tribunnews.com)





BAB IV

PENUTUP


4.1 Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah dituturkan diatas, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan, yaitu:
1.      Industri Perbankan syariah di indonesia memiliki potensi besar yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi namun masih tertinggal dari beberapa negara muslim lainnya.
2.      Industri perbankan syariah di jawa barat berada di tingkat yang cukup baik namun pertumbuhannya belum bisa dikatakan maksimal.
3.      Belum maksimalnya pertumbuhan industri perbankan syariah baik di jawa barat maupun di indonesia disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya modal yang belum mencukupi, teknologi dan fitur yang belum lengkap, produk kurang bervariasi, kebijakan pemerintah yang kurang efektif dalam pengembangan perbankan syariah, dan kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah.

4.2 Saran

Dari penulisan makalah ini, penulis memiliki beberapa saran yaitu sebagi berikut.
1.      Pemerintah seharusnya lebih aktif dalam pengembangan industri perbankan syariah karena melihat potensi dan perannya dalam pertumbuhan ekonomi indonesia yang tidak dapat diremehkan.
2.      Unit usaha syariah seharusnya lebih sering melakukan Sosialisasi dan edukasi di tiap daerah hal ini dilakukan untuk memberi pengetahuan dan pemahaman ke masyarakat sehingga dapat menghapuskan stigma buruk masyarakat tentang bank syariah.



DAFTAR PUSTAKA


Rahardja Prathama dan Wiji Purwanta, Teori Ekonomi Makro Suatu Pengantar Edisi 5. Jakarta: LP-FEUI, 2014
S. Alam, Ekonomi X. Jakarta: Esis. 2006



Tidak ada komentar:

Posting Komentar