MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH
DEMI MEWUJUDKAN PERTUMBUHAN EKONOMI JAWA BARAT YANG BERKUALITAS
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang
telah memberikan penulis berkah dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “MEMPERKUAT INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DEMI MENCAPAI
PERTUMBUHAN EKONOMI JAWA BARAT YANG BERKUALITAS” sebagai salah satu prasyarat
dalam mengikuti Olimpiade Sains Nasional tahun 2018 bidang ekonomi.
Segala upaya telah penulis lakukan untuk menulis
makalah ini dengan sebaik-baiknya. Sekiranya penulis ingin memohon maaf atas
adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam makalah ini karena sesungguhnya
kesempurnaan hanyalah milik Allah.
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pembentukan
sistem perbankan syariah berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk
meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba),
serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang
(haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal
tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Dewasa
ini, perkembangan industri perbankan syariah dinilai cukup mengesankan. Data
per februari 2018 menunjukan adanya pertumbuhan aset perbankan syariah sebesar
20,65% dengan total nasabah yang mencapai 22 juta nasabah, angka tersebut
menunjukan adanya pertumbuhan positif pada industri perbankan syariah jika
dibandingkan dengan pertumbuhan aset pada oktober 2017 yang mencapai angka
19,79% dan nasabah yang berjumlah 20 juta nasabah. Namun secara garis besar,
perkembangan ekonomi syariah di Indonesia belum sesuai dengan harapan dan
potensi yang ada. Hal tersebut tercermin dari market share keuangan syariah
Indonesia yang masih relatif kecil yakni hanya berkisar di angka 5 persen, Angka
tersebut berada jauh di bawah negara mayoritas Muslim lainnya seperti Uni
Emirat Arab dengan 19,6 persen, Malaysia yang mencapai 23,8 persen serta Arab
Saudi 51,1 persen.
Salah
satu provinsi yang memiliki pertumbuhan perbankan syariah yang cukup baik adalah
jawa barat, bahkan di tahun 2017 pertumbuhan perbankan syariah di jawa barat melampaui
pertumbuhan perbankan syariah nasional dengan aset perbankan syariah di Jawa
Barat tumbuh hingga 15,8 persen, melebihi rata-rata nasional yang hanya 10
persen.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan potensi yang ada pada
pertumbuhan industri perbankan syariah di jawa barat, penulis mencoba membahas:
1.
Bagaimana kondisi
pertumbuhan industri perbankan syariah di jawa barat?
2.
Hambatan2 yang ada dalam
pertumbumbuhan perbankan syariah di jawa barat?
3.
Apa saja upaya yang
dilakukan untuk menghilangkan hambatan2 dan meningkatkan laju pertumbuhan
industri perbankan syariah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas baik di indonesia maupun khususnya provinsi jawa barat?
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini
diantaranya adalah:
1.
Mengetahui
keadaan perbankan syariah di jawa barat.
2.
Mengetahui
hambatan yang ada dalam pertumbuhan perbankan syariah di jawa barat.
3.
Mengetahui
upaya yang dapat dilakukan untu mengatasi hambatan2 dan meningkatkan laju
pertumbuhan industri perbankan syariah untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang berkualitas di provinsi jawa barat.
1.4 Manfaat Penulisan
Manfaat
dari penulisan makalah ini adalah:
1. Sebagai bahan bacaan masyarakat untuk mengetahui
tentang pertumbuhan industri perbankan syariah khususunya di provinsi jawa
barat.
2. Menambah kemampuan penulis dalam pembuatan
karya ilmiah berupa makalah.
1.5 Batasan penulisan
Penulis hanya menganalisa kondisi
pertumbuhan industri perbankan syaiah di provinsi jawa barat dan mengetahui
hambatan serta upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan laju pertumbuhan
industri perbankan syariah demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas
di provinsi jawa barat.
1.6 Metode Penulisan
Penulis hanya menggunakan metode
kepustakaan yaitu dengan cara Studi Pustaka (dalam hal ini penulis membaca
buku-buku dan artikel-artikel baik di Koran maupun internet yang berkaitan
dalam penulisan makalah ini).
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Teori Bank syariah
1. Pengartian
Bank Syariah
Bank syariah adalah suatu
bentuk dari bank modern yang berlandaskan hukum-hukum agama islam, yang
dikembangkan pada abad pertengahan islam dengan jalan menggunakan konsep bagi
hasil dan bagi resiko sebagai sistem utama dan menghapuskan sistem keuangan
yang dilandasi dengan anggapan kepastian keuntungan yang telah ditentukan
sebelumnya. (Schaik)
perbankan syariah yaitu
segala sesuatu yang berkaitan bank syariah dan unit usaha syariah yang mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, hingga proses pelaksanaan kegiatan usahanya. (UU
No.21 Tahun 2008)
Istilah Bank dalam
literatur Islam tidak dikenal. Suatu lembaga yang menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat, dalam literature Islam
dikenal dengan istilah baitul mal atau baitul tamwil. Isitilah lain yang
digunakan untuk sebutan Bank Islam adalah Bank Syariah. Secara akademik,
istilah Islam dan Syariah memang mempunyai pengertian berbeda, Namun secara
teknis untuk penyebutan Bank Islam dan Bank Syariah mempunyai pengertian yang
sama. Dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998
disebutkan bahwa Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu litas pembayaran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa
prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank
dan pihak lain untuk menyimpannya, pembiayaan atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syari’ah.
2. Fungsi
Bank Syariah
a. Penghimpun
Dana
Mirip
dengan bank konvensional, pada bank syariah mempunyai fungsi untuk menghimpun
dana dari masyarakat, perbedaan keduanya adalah jika bank konvensional penabung
akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bunga, sedangkan jika di bank syariah
penabung akan mendapatkan balas jasa dalam bentuk bagi hasil.
b. Penyalur
Dana
Dana
yang telah di himpun atau dikumpulkan oleh bank syariah dari nasabah,
selanjutnya akan disalurkan kembali ke nasabah lain dengan sistem bagi hasil.
c. Memberikan
Pelayanan Jasa Bank
Dalam
kapasitas ini, bank syariah mempunyai fungsi yaitu memberikan layanan seperti
jasa transfer, pemindahan buku, jasa tarik tunai dan juga jasa perbankan
lainnya.
3. Tujuan
Bank Syariah
Tujuan perbankan Islam yaitu sebagai
penyedia fasilitas keuangan dengan cara mengusahakan instrumen-instrumen
keuangan yang sepadan dengan ketentuan dan norma syariah. Sangat berbeda jika
dengan bank konvensional, pada bank syariah tidak mempunyai tujuan untuk
memaksimalkan keuntungannya seperti halnya pada sistem perbankan yang
berdasarkan bunga, tetapi tujuan bank syariah adalah untuk memberikan
keuntungan sosial ekonomi untuk orang-orang muslim. (Handbook of Islamic Banking).
2.2 Teori Pertumbuhan Ekonomi
1.
Pengartian
Pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan dalam
pendapatan nasional tanpa melihat apakah kenaikan itu lebih besar atau lebih
kecil dari tingkat pertumbuhan penduduk. Terdapat faktor-faktor yang
mempengaruhi pertumbuhan ekonomi seperti tanah dan kekayaan alam, jumlah dan
mutu penduduk, barang modal dan tingkat teknologi, uang, manajemen,
kwirausahaan, informasi, sistem social, dan luas pasar sebagai sumber
pertumbuhan. Sehingga dapat kita tulis dalam fungsi berikut. (Rahardja, 2015:
148)
Q = f(K, L, T, U, M, W, I)
Di mana:
Q = output atau PDB U = uang
K = barang modal M = manajemen
L = tenaga kerja W = kewirausahaan (entrepreneurship)
T = teknologi I = informasi
Persamaan diatas menjelaskan faktor –
faktor yang mempengaruhi output atau PDRB suatu daerah.
2. Teori
Pertumbuhan Ekonomi
Adapun teori – teori pertumbuhan ekonomi,
yaitu: (Rahardja, 2015: 36)
a. Teori
Pertumbuhan Ekonomi Klasik
Teori
ini dikemukakanoleh Adam Smith, David Ricardo, Thomas Robert Malthus, dan John
Stuart Mill. Teori ini menyatakan bahwa ada empat faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan ekonomi yaitu jumlah penduduk, jumlah persediaan barang modal, luas
tanah da kekayaan alam, serta tingkat teknologi yang digunakan.
b. Teori
Pertumbuhan Ekonomi Neoklasik
Robert
Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika ada pertumbuhan
output. Pertumbuhan output terjadi ketika dua faktor produksi yaitu modal dan
tenaga kerja dikombinasikan, dalam hal ini teknologi dianggap konstan.
c. Teori
Harrod-Domar
Roy F. Harrord dan
Evsey D. Dommar menekankan teori ini pada pentingnya investasi terhadap
pertumbuhan ekonomi, sebab investasi akan meningkatkan stok barang modal yang
memungkinkan terjadinya peningkatan output.
d. Teori
Rostow
Dikemukakan oleh
Walt Whiteman Rostow dalam bukunya yang berjudul The Stages of Economic Growth. Bahwa ada 5 tahap pertumbuhan
ekonomi yaitu: tahap masyarakat tradisional, tahap prasyarat lepas landas,
tahap tinggal landas, tahap kematangan, dan tahap konsumsi tinggi.
e. Teori
Kuznet
Menurut
pendapat Simon Kuznets, pertumbuhan
ekonomi adalah suatu kenaikan kemampuan jangka panjang suatu negara di dalam
menyediakan berbagai macam jenis barang-barang ekonomi dalam jumlah yang banyak
untuk penduduknya. Teori Pertumbuhan Ekonomi Modern Kuznets – Kemampuan ini
akan tumbuh seiring dengan adanya perkembangan atau kemajuan teknologi dan juga
penyesuaian kelembagaan serta ideologi.
f. Teori
Schumpter
Menurut
Joseph A Schumpeter dalam bukunya yang berjudul The Theory of Economic Development, membahas mengenai peran
pengusaha dalam pembangunan. Schumpeter menyimpulkan bahwa proses pertumbuhan
ekonokmi pada dasarnya adalah proses inovasi yang dilakukan oleh para innovator
dan wirausahawan.
2.3 Teori Pembangunan Ekonomi
1.
Pengartian
Pembangunan ekonomi
adalah suatu proses yang bertujuan untuk menaikan Produk Domestik Bruto (PDB) suatu
negara atau daerah melebihi tingkat pertumbuhan penduduk. (S. alam, 2006:25)
Selain itu, pembangunan ekonomi berarti pertumbuhan ekonomi yang disertai
perubahan dalam sikap, kelembagaan, dan struktural. (Rahardja, 2015: 72)
2.
Indikator Pembangunan Ekonomi
Beberapa indikator keberhasilan ekonomi
dapat dikelompokan menjadi indikaor moneter dan moneter.
a.
Pendapatan Nasional Per Kapita
Salah satu manfaat dari perhitungan
pendapatan perkapita adalah kita dapat membandingkan kondisi perekonomian dari
waktu ke waktu. Suatu perekonomian dikatakan berhasil jika tingkat pertumbuhan
perkapita naik secara terus menerus melebihi tingkat pertumbuhan penduduk.
Perhitungan pendapatan nasional perkapita besarnya dinyatakan dalam satuan uang
(moneter). Hal ini mengandung risiko bahwa nilai uang berubah sepanjang waktu.
Perubahan yang terjadi biasanya berupa penurunan nilai riil uang akibat inflasi
atau kenaikan tingkat harga. Oleh karena itu, perlu dihitung pendapatan
nasional perkapita riil yang telah menghilangkan pengaruh tingkat inflasi.
Rumus untuk menghitung pendapatan perkapita adalah:
b. Indeks
Pembangunan Manusia
Indeks
pembangunan manusia (IPM) atau Human
Development Indeks (HDI) adalah pengukuran perbandingan dari harapan hidup,
melek huruf, pendidikan dan standar hidup untuk semua negara seluruh dunia. HDI
digunakan untuk mengklasifikasi apakah sebuah negara adalah negara maju, negara
berkembang atau negara terbelakang dan juga untuk mengukur pengaruh dari
kebijaksanaan ekonomi terhadap kualitas hidup.
Indeks
ini pada 1990 oleh pemenang nobel India, Amartya Sen dan Mahbub Ul Haq seorang
ekonomi Pakistan dibantu oleh Gustav Ranis dari Yale University dan Lord
Merghnad Desai dari London School of Economics dan sejak itu dipakai oleh
program pembangunan PBB pada laporan HDI tahunannya.
Digambarkan
sebagai “pengukuran vulgar” oleh Amartya Sen karena batasannya, indeks ini
lebih fokus pada hal-hal yang lebih sensitif dan berguna dari pada hanya
sekedar pendapatan perkapita yang selama ini digunakan, dan indeks ini juga
berguna bagi jembatan bagi peneliti yang serius untuk mengetahui hal-hal yang
lebih terinci dalam membuat laporan pembangunan manusianya.
Pengertian Indeks
Pembangunan Manusia
Dalam United Nations Development Programme
(UNDP), pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbesar
pilihan-pilihan bagi manusia (“aprocess
of enlarging people’s choices”). Konsep atau definisi pembangunan manusia
tersebut pada dasarnya mencakup dimensi pembangunan yang sangat luas. Dalam
konsep pembangunan manusia, pembangunan seharusnya dianalisis serta dipahami
dari sudut manusianya, bukan hanya dari pertumbuhan ekonominya
PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DI JAWA BARAT
3.1 Industri Perbankan Syariah Di
Jawa Barat
Perbankan syariah di Indonesia bukan
lagi menjadi hal baru bagi masyarakat. Salah satu tujuan diadakannya perbankan
syariah adalah sebagai alternatif bagi masyarakat sebagai intermediasi keuangan
dimana menggunakan prinsip bagi hasil sehingga saling menguntungkan antara bank
dan nasabah. Terdapat beberapa nilai yang ditonjolkan dari bank syariah antara
lain adalah keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, kebersamaan
dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan. Dengan adanya perbankan syariah di Indonesia, pembiayaan
bagi sektor perekonomian nasional akan terus meningkat pula. Perkembangannya
akan lebih intensif lagi karena sudah adanya landasan hukum yang dimiliki oleh
perbankan syariah yaitu Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan
syariah. Pengembangan perbankan syariah mengacu pada rencana strategis seperti
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN). Di beberapa daerah di indonesia sudah mulai dilakukan
penginsentifan dalam pengembangan industri perbankan syariah, salah satu
provinsi dengan tingkat pertumbuhan industri perbankan syariah yang cukup tinggi adalah jawa barat.
Dilihat dari data OJK maret 2018,
total aset industri perbankan syariah di Provinsi Jawa Barat mencapai angka 48,5
Trilliun dan pertumbuhan market share provinsi jawa barat berada pada kisaran 8,06
persen. Meskipun terbilang cukup baik, pertumbuhan pangsa pasar jawa barat
mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2015 berada pada
angka 8,20% lalu mengalami penurunan pada tahun 2016 menjadi 8,15% dan tahun
selanjutnya menjadi 8,14% dan pada triwulan pertama tahun 2018 menyentuh angka
8,06%. Menurut Kepala OJK KR 2 Jabar
Sarwono, melambatnya pertumbuhan keuangan syariah ini terutama disebabkan
infrastruktur dan teknologi yang tidak mumpuni. Hal tersebut ditambah dengan
jumlah lembaga keuangan syariah yang relatif sedikit, aset yang relatif kecil,
dan sumber daya manusia yang relatif minim dibandingkan dengan perbankan
konvensional. Lembaga bank umum syariah (BUS) di Jabar terhitung hanya 11 unit.
Sedangkan, unit usaha syariah (UUS) di Jabar hanya 8 unit. Plus, 8 unit bank
perkreditan rakyat syariah (BPRS). Kendati demikian, kinerja perbankan syariah di jawa barat terus meningkat di tahun 2018 dilihat dari pertumbuhan asset sebesar
0,50%, dana pihak ketiga (DPK) sebesar 2,58% dan pembiayaan sebesar 1,18%
dibandingkan desember 2017. (sumber:
republika.co.id)
sementara itu, menurut deputi gubernur Bank Indonesia Rosmaya hadi, potensi jawa
barat sebagai poros pemberdayaan industri perbankan dan perekonomian syariah
dinilai cukup besar karena didukung oleh
sumber daya manusia yang cukup besar. Salah satunya adalah dengan
banyaknya pesantren dan lembaga pendidikan Islam yang tersebar di beberapa
wilayah termasuk di Jawa Barat. Berdasarkan data Kementerian Agama RI dari
19.331 pesantren di indonesia. Sebanyak 9.067 pondok pesantren atau sekitar 47%
berada di Jawa Barat. Hal ini menujukan bahwa wilayah Jabar berpotensi menjadi
poros pemberdayaan ekonomi syariah. Mengacu pada data yang ada dapat dikatakan
jika jumlah pondok pesantren tersebut dioptimalkan, maka Jawa Barat akan
menjadi poros pemberdayaan ekonomi syariah.
Berdasarkan
hasil penelitian Bank Indonesia terdapat 54 pesantren yang memiliki lebih dari
500 santri. Hal ini juga menunjukan Jabar memiliki potensi yang bisa diandalkan
sebagai lembaga ekonomi syariah alternatif dalam
pemberdayaan masyarakat. (sumber:
kumparan.com)
Industri perbankan syariah sendiri
memiliki impact yang cukup besar
terhadap pertumbuhan ekonomi di jawa barat, terhitung pada triwulan pertama
tahun 2018 perbandingan total asset industri perbankan syariah mencapai 14,13%
dari PDRB harga berlaku jawa barat dimana total asset perbankan syariah
mencapai angka 48,5 trilliun dan PDRB jawa barat sebesar 343 trilliun rupiah.
Selain itu perbankan syariah juga memiliki peranan penting dalam pengembangan
usaha kecil dan menengah atau UKM di jawa barat. Terlihat dari peningkatan
pembiayaan syariah sebesar 7,11% dari 29,57 trilliun pada januari 2017 menjadi
31,67 trilliun pada desember 2017, sementara sepanjang tahun 2018
pertumbuhannya mencapai 1,18% dan terus meningkat. Khusus sektor pembiayaan,
terdapat lima besar sektor ekonomi yang dibiayai. Yakni, bukan lapangan usaha
(53%), perdagagan besar (13,7%), konstruksi (7,72%), real estate dan sewaan
(6,18%), serta jasa, sosbud dan hiburan (4,1%). Melihat data diatast, terlihat
bahwa sejauh ini keuangan syariah dominan dipakai untuk sektor konsumtif. Hal
ini belum sejalan dengan fokus OJK di tahun 2018 ini yaitu mendukung aspek
pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan sektor prioritas lainnya. (sumber: www.ojk.go.id)
Data diatas menunjukkan adanya
potensi dan peluang untuk menumbuhkan perbankan syariah di Jawa barat dan jika
dikelola dengan baik dapat menghasilkan dampak yang cukup signifikan terhadap
perekonomian jawa barat. Akan tetapi, selain potensi yang begitu besar masih
banyak ditemui banyak hambatan yang dapat memperlambat pertumbuhan industri
perbankan syariah di jawa barat sehingga potensinya belum dimanfatkan secara
optimal.
3.2 Hambatan-Hambatan
Perkembangan Industri Perbankan Syariah
Melihat
dari data dan statistik OJK, industri perbankan syariah memang selalu mengalami
pertumbuhan yang positif setiap tahunnya dan pertumbuhannya dinilai cukup baik dengan pertumbuhan asset yang mencapai 19-20% sepanjang tahun 2017.
Kendati demikian, peranan bank syariah terhadap seluruh asset negara dinilai
masih sangat kurang. Market share
industri perbankan syariiah hanya menyentuh 8,05% pada awal 2018 (sumber: www.ojk.go.id). Capaian ini
masih berada jauh di bawah negara-negara lain. Misalnya di Arab Saudi sudah
mencapai 51,1%, Malaysia sudah mencapai 23,8%, Bahrain 25%, dan di Uni Emirat
Arab sudah mencapai 19,6%. (sumber: www.satuislam.org)
Sama halnya di jawa barat, pangsa pasar ekonomi
syariahnya hanya menyentuh angka 8,06% yang meski terlihat cukup baik namun
masih dinilai kurang, selain itu pertumbuhan perindustrian perbankan syariah
juga mengalami penurunan dari tahun ketahun dimana 10 tahun yang lalu
pertumbuhannnya bisa mencapai 30% tetapi pada beberapa tahun terakhir hanya
mencapai 10-20% padahal industri ini memiliki potesi yang cukup besar bagi
pertumbuhan ekonomi jawa barat maupun nasional. Kondisi Pertumbuhan industri perbankan syariah yang mengalami penurunan
disebabkan oleh beberapa hal.
Pertama,
modal yang dimiliki oleh lembaga-lembaga syariah seperti bank masih terbilang
kecil jika dibandingkan dengan bank konvensional. OJK mencatat, dari 12 bank
umum syariah (BUS) terdapat 10 BUS memiliki modal inti kurang dari Rp 2
triliun, dan belum ada BUS bermodal inti melebihi Rp 5 triliun sedangkan modal
minimum untuk mendirikan bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor
2/27/2000 tentang Bank Umum pasal 4 adalah sebesar 3 Triliyun Rupiah. maka
dari itu, karena memiliki modal yang kurang memadai bank-bank syariah kesulitan
untuk mengembankan usahanya dan tidak dapat masuk lebih dalam ke pasar. Selain
itu, pembiayaan pada bank syariah masih didominasi sektor konsumsi, semisal
rumah tangga, yaitu 40,67 persen. Selain itu, produk DPK pun masih didominasi
dana mahal, yaitu deposito, sebesar Rp 196 triliun, sementara dana murah,
tabungan dan giro, lebih kecil, masing-masing Rp 100,83 triliun serta Rp 39,36
triliun. Hal itu membuat biaya operasional menjadi tinggi. (sumber: www.ojk.go.id)
Kedua,
perbankan syariah belum memiliki teknologi selengkap perbankan konvensional, Hingga
saat ini fitur-fitur yang dihadirkan bank syariah belum selengkap fitur bank
konvensional. Kurangnya teknologi dan fitur yang ada di industri perbankan
syariah ini tidak lepas dengan kurangnya modal yang dimiliki.
Ketiga,
produk-produk yang ada pada bank syariah kurang bervariatif dan cenderung mirip
dengan produk bank konvensional sehingga memberatkan persaingan karena model
dan pasarnya tidak jauh dengan bank konvensional. Jika dilihat produk bank
syariah masih minim, belum masuk ke sektor infrastruktur dan pertanian padahal
cakupan yang dimiliki perbankan syariah cukup luas.
Keempat,
tidak adanya konsep bunga seperti bank konvensional. Tidak adanya konsep bunga
disebabkan bertentangan dengan hukum syariah yang melarang keras adanya riba
dalam menjalankan keiatan perbankan, hilangnya konsep bunga menyebabkan
ketertarikan masyarakat untuk mendepositokan uangnya ke bank syariah karena
tidak mendapatkan keuntungan, selain itu konsep margin atau “bunga” pada
perbankan syariah dinilai kurang menguntungkan bagi masyarakat.
Kelima,
margin atau “bunga” pada perbankan syariah masih lebih mahal dari bunga pada
bank konvensional. Hal ini terjadi karena saat ini market share bank syariah di Indonesia masih sangat kecil yakni berada
pada kisaran 8%. (sumber: finance.detik.com)
Keenam,
belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antar pemerintah dan otoritas
dalam pengembangan perbankan syariah. Kurangnya koordinasi dengan pemerintah
membuat perbankan syariah kesulitan untuk mengetahui legal perbankan seperti
apa. pemerintah seharusnya turun tangan dalam mengembangkan industri perbankan
syariah seperti contohnya di Malaysia dimana pemerintahannya mengeluarkan kebijakan yang mendukung
seperti insentif pajak, bantuan riset, kemudian dana APBN-nya ditempatkan
sebagian ke bank syariah.
Ketujuh,
pertumbuhan bank syariah di Indonesia belum seiring dengan pemahaman dan
pengetahuan masyarakat tentang sistem operasional perbankan syariah. Meski bank
syariah terus berkembang setiap tahunnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih
belum mengenal apa dan bagaimana bank syariah menjalankan kegiatan bisnisnya.
Stigma masyarakat yang berpendapat bahwa produk-produk yang ditawarkan oleh
bank syariah hanyalah produk-produk bank konvensional yang dipoles dengan
penerapan akad-akad yang berkaitan dengan syariah seperti contohnya prinsip
bagi hasil dan pembiayaan bank syariah yang bertumpu pada prinsip murabahah
yang mengambil keuntungan dari margin dimana keduanya dianggap masih menyerupai
konsep. Sehingga hal ini justru memunculkan anggapan negatif masyarakat bahwa
kata syariah hanya sekedar lipstik dalam perbankan syariah sehingga masyarakat
terutama yang beragama islam menganggap tidak adanya perbedaan antara bank
syariah dan bank konvensional, hal ini terbukti ketika tidak terjadinya rush di
bank-bank konvensional saat dikeluarkannya
UU Perbankan Syariah No.21/2008.
3.3 Upaya Untuk Mengatasi
Hambatan Perkembangan Perbankan
Syariah
Optimisme perindustrian bank syariah yang terus tumbuh
dan berkembang juga diprediksikan akan dapat direalisasikan pada tahun 2018
ini. Meski tahun ini adalah tahun politik, dimana negara ini akan melaksanakan
171 pilkada secara serentak, sekaligus tahun ancaman krisis keuangan akibat
bayang-bayang siklus krisis sepuluh tahunan, namun aset perbankan syariah
diperkirakan akan terus berkembang.Paling tidak, ada beberapa variabel yang
menjadi penguat keyakinan ini. Pertama, rencana konversi Bank NTB menjadi BUS
diperkirakan akan menaikkan market share perbankan syariah terhadap perbankan
nasional, untuk bisa menembus angka 6-7 persen, dari posisi 5,4 persen hari
ini. (sumber: kabar24.bisnis.com ) Dengan telah disahkannya Perda konversi ini,
maka kita optimis target pangsa pasar ini bisa dicapai. Kedua, upaya integrasi
antara sektor perbankan syariah dengan sektor perekonomian syariah lainnya
diperkirakan akan semakin kuat. Sebagai contoh, perkembangan industri halal,
terutama pada industri makanan halal dan pariwisata halal, diperkirakan dapat
mendongkrak pertumbuhan dana pihak ketiga perbankan syariah melalui koordinasi
yang tepat dan efektif antar entitas bisnis maupun antar otoritas. Beberapa hal
yang dapat dilakukan untuk memacu perkembangan insudtri perbankan syariah dapat
dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut.
Pertama,
penguatan modal dan peluasan skala usaha. Permodalan bank syariah perlu
diperkuat secara signifikan agar
memiliki skala usaha yang memadai untuk melakukan ekspansi. Untuk itu
mewujudkan itu, OJK telah mendorong
komitmen Bank umum Konvensional (BUK) untuk mengoptimalkan perannya dan meningkatkan
komitmennya untuk mengembangkan layanan perbankan syariah hingga mencapai share minimal di atas
10% asset BUK induk. Bentuk peranan tersebut adalah pengembangan kegiatan business process leveraging antara bank
syariah dan lembaga keuangan dalam satu grup usaha secara integratif. Strategi leverage model ini sangat signifikan
dalam meningkatkan daya saing bank syariah dengan BUK maupun BUS pesaing di
pasar regional yang memiliki skala ekonomi dan efisiensi yang tinggi. Selain
meningkatkan daya saing yang juga cukup penting adalah program ini akan secara
signifikan meningkatkan efisien dan menekan biaya operasional. Karena itu
penerapan leverage model adalah suatu keniscayaan. Dalam Roadmap Perbankan syariah secara
ekspislit disebutkan, bahwa setiap BUS, terutama hasil spin off diharapkan
dapat memanfaatkan infrastruktur grup seperti jaringan kantor dan agen, point
of sale, serta perangkat keras dan lunak teknologi informasi. Selain itu, BUS
diharapkan dapat me-leverage sumber
daya dan proses bisnis grup yang telah berjalan efisien, misalnya dalam hal
riset, pemasaran, dan pengelolaan SDM. OJK akan mendorong setiap bank/grup
usaha untuk menyusun rencana pengembangan business
process leveraging yang melibatkan bank syariah, dan mempertimbangkan
penerbitan ketentuan yang mendorong penerapannya. Dalam rangka memperkuat
permodalan, perbankan syarah diharapkan lebih aktif menawarkan sahamnya kepada
publik, khususnya kepada investor ritel yang diperkirakan semakin bertambah
seiring peningkatan kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas.
Sejalan dengan penawaran kepada public, pemegang saham bank institusi
diharapkan tetap menjadi pengendali dengan turut memberikan tambahan modal.
Kedua,
peningkatan teknologi sistem keuangan syariah. Bank-bank syariah harus
menginvestasikan danaya dalam penyediaan teknologi informasi (TI). Dalam
era financial digital saat ini pemanfaatan TI
dalam proses bisnis sudah semakin meluas dan menjadi suatu keharusan. Menurut Roadmap Ekonomi Syariah tahun
2015-2019 yang diterbitkan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Industri yang
cukup besar dalam pengeluaran sistem IT nya adalah industri perbankan dan jasa
keuangan. Selain itu tren konsumen saat ini sudah menjadikan internet menjadi
salah satu kebutuhan utama. Hal ini dapat dilihat dari lonjakan pengguna
internet terutama saat era smartphone saat ini. Terkait dengan
perkembangan tersebut, bank syariah tidak boleh ketinggalan dalam mengupgrade
teknologi yang digunakan. Manfaat yang dapat dirasakan oleh bank syariah dengan
sistem TI yang mutakhir adalah peningkatan jumlah nasabah dan efisiensi biaya.
Jika kedua hal tersebut dapat tercapai maka kinerja bank syariah akan dapat
lebih baik di tahun yang akan datang. Pada tahun 2018, mulai terdapat beberapa
gebrakan baik dari bank-bank syariah maupun pemerintah diantaranya mulai
tersedianya aplikasi mobile banking seperti yang dilakukan oleh bank mandiri
dengan BSM mobil bankingnya, lalu ada Mega syariah mobile oleh bank mega, BCA
syariah mobile oleh bank BCA, dan BTNS Mobile oleh bank BTA. Lalu strategi yang
dilakukan oleh pemerintah berupa pembentukan Sharia Financial Center di daerah-daerah. Selain itu, strategi lain yang akan
diterapkan pemerintah adalah dengan bekerja sama dengan universitas-universitas
di indonesia untuk dijadikan pusat pengembangan industri perbankan syariah.
Ketiga,
pengembangan variasi produk dan layanan. Pengembangan ini dimaksudkan agar
produk dan layanan yang dikeluarkan oleh bank syariah dapat menjangkau dan memenuhi
kebutuhan masyarakat. Inovasi harus dilakukan agar produk bank syariah tidak
monoton dan dominan murabahah di tengah bervarisanya kebutuhan bisnis masyarakat. Sekedar contoh, untuk
pembiayaan KPR Syariah yang jangka panjang, mayoritas bank syariah masih
menggunakan akad murabahah. Pemilihan akad ini dinilai kurang tepat karena harga KPR akan menjadi lebih mahal atau murah
dibanding konvensional sebagai akibat fixasi harga murabahah di tengah
fluktuasi harga-harga di pasar.
Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sering kali mendorong perbankan syariah untuk
menciptakan produk-produk yang inovatif
dan unggulan. Keharusan Inovasi produk bahkan dimasukkan dalam Roadmap perbankan syariah 2015-2019 yang
diterbitkan OJK.
Keempat,
dibutuhkannya kebijakan pemerintah dalam membangun industri perbankan syariah. Beberapa
langkah yang diambil pemerintah dalam pengembangan industri perbankan syariah
adalah dengan cara spin-off bank
konvensional. Spin-off adalah proses pemisahan kepemilikan
suatu usaha yang biasanya dilakukan karena beberapa faktor. Salah satunya
adalah bisnis yang makin prospektif ke depannya. Menurut UU No. 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah, bank yang akan menjalankan proses spin off adalah ketika telah mencapai 50
persen dari total aset bank induknya atau telah beroperasi selama 15 tahun
sejak berlakunya undang - undang. Saat ini sudah ada 8 unit usaha syariah yang
telah melakukan spin-off dengan
target pada tahun 2023 dimana semua unit usaha syariah berkewajiban melakukan spin off. Kepala Departemen Pengawas Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono
mengatakan, percepatan itu tercermin dari beberapa pemain yang telah menyatakan
akan memulai konversi usaha bank konvensional ke syariah hingga menyatakan siap
spin off pada tahun depan. Salah satu
bank yang akan melakukan spin off di tahun 2018 adalah Bank Pembanungan Daerah
(BPD) Jawa Timur. BPD Jawa Timur (Jatim) yang telah membulatkan komitmen untuk
melakukan spin off pada tahun depan. OJK telah memberikan restu terkait langkah
tersebut. (sumber: keuangan.kontan.co.id)
BPD Nusa Tenggara Barat (NTB) juga disebut bakal
segera melakukan konversi dari konvesional ke syariah sesegera mungkin,
mengikuti jejak Bank Aceh yang telah lebih dulu. Jika kebijakan ini terealisasikan,
maka akan semakin banyak bank syariah dan unit usaha syariah di indonesia
sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses bank-bank syariah. Hal
itu tentu akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat terutama yang beragama
musli, beberapa manfaat yang dapat dirasakan adalah kita akan menikmati
pelayanan yang lebih baik, margin pembiayaan yang rendah, kepastian produk dan jasa yang makin
kental syariah.
Kelima, dibutuhkannya sosialisasi dan
edukasi tentang perbankan syariah di tiap daerah. Langkah ini diambil untuk
mengedukasi masyarakat tentang produk dan jasa layanan perbankan syariah.
Meskipun saat ini sudah banyak unit usaha syariah di tiap daerah, mash banyak
masyarakat yang belum mengetahui tentang produk, akad, dan jenis layanan yang
ada di bank syariah, Selain itu masih banyak masyarakat yang tidak tahu
perbedaan antara bank syariah dan bank kovensional. Dengan adanya sosialisasi
ini diharapkan dapat menepis persepsi nuruk masyarakat terhadap bank syariah
misalnya perbedaan bank syariah dengan bank konvensional hanya kosakata belaka yaitu “bunga “
diganti dengan “bagi hasil”. Sosialisasi ini juga dharapkan dapat memikat
masyarakat terutama umat muslim agar bergabung dan menjadi nasabah di bank
syariah sehingga dapat mendorong perkembangan industri perbankan syariah. Salah
satu contoh sosialisasi yang dapat dilakukan adalah dengan menggelar pameran produk dan jasa
perbankan syariah Expo IB Vaganza Depok. Pameran yang berlangsung selama 3
hari mulai Jumat hingga Minggu (6-8 Oktober 2017), ini dikuti 18 perbankan
syariah, serta 1 BPR syariah, diantaranya BNI Syariah, BCA syariah, Bank
Mandiri Syariah, dan BTN Syariah. (sumber: wartakota.tribunnews.com)
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah dituturkan diatas, penulis dapat mengambil beberapa
kesimpulan, yaitu:
1. Industri Perbankan syariah di indonesia
memiliki potensi besar yang dapat membantu pertumbuhan ekonomi namun masih
tertinggal dari beberapa negara muslim lainnya.
2. Industri perbankan syariah di jawa barat
berada di tingkat yang cukup baik namun pertumbuhannya belum bisa dikatakan
maksimal.
3. Belum maksimalnya pertumbuhan industri
perbankan syariah baik di jawa barat maupun di indonesia disebabkan oleh
beberapa faktor diantaranya modal yang belum mencukupi, teknologi dan fitur
yang belum lengkap, produk kurang bervariasi, kebijakan pemerintah yang kurang efektif
dalam pengembangan perbankan syariah, dan kurangnya pemahaman dan pengetahuan
masyarakat tentang perbankan syariah.
4.2 Saran
Dari
penulisan makalah ini, penulis memiliki beberapa saran yaitu sebagi berikut.
1. Pemerintah seharusnya lebih aktif dalam
pengembangan industri perbankan syariah karena melihat potensi dan perannya
dalam pertumbuhan ekonomi indonesia yang tidak dapat diremehkan.
2. Unit usaha syariah seharusnya lebih sering
melakukan Sosialisasi dan edukasi di tiap daerah hal ini dilakukan untuk
memberi pengetahuan dan pemahaman ke masyarakat sehingga dapat menghapuskan
stigma buruk masyarakat tentang bank syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardja Prathama
dan Wiji Purwanta, Teori Ekonomi Makro
Suatu Pengantar Edisi 5. Jakarta: LP-FEUI, 2014
S. Alam, Ekonomi X. Jakarta: Esis. 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar